"Selamat Datang Di Blog Kami Mahasiswa Bsi Cikarang"

Selasa, 13 November 2012

Info

Assalamualaikum teman-teman ini ..
Materi Power pointny silahkan download aja Disini
Jangan lupa di pelajari semua yaa.... dan Dresscode untuk presentasi pakai hitam-putih , seperti UTS/UAS..

Semngatt,,,,,,,,

Kamis, 01 November 2012

Undang-Undang Pencucian Uang NO.08 2010

Selain menggunakan UU ITE Adapun undang-undang yang terkait yang bisa digunakan oleh aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku cybercrime,khususnya penipuan jual beli online adalah UU NO.08 2010 Tentang Pencucian Uang.

Untuk Mengetahui lebih detailnya bisa dibuka Disini

Aspek Cyberlaw


Dalam Kasus penipuan diatas Pelaku dikenakan Pasal 378 atau Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 Undang-Undang nomor 11 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

" Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal, 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah"


Selain itu, polri juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang.

"Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)"

Selain itu, juga dikenakan pasal pemalsuan yaitu Pasal 378 dan beberapa pasal tambahan Pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 UU no 8 tahun 2010. 

"Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak­hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)"


Undang-Undang ITE NO.11 2008

Untuk teman-teman semua yang mau tahu tentang undang-undang ITE No.11 Th.2008 tentang transaksi elektronik bisa di buka disini aja.

Undang-undang tersebut ditetapkan dan disahkan pada tanggal 21 april 2008 .
Pada undang-undang tersebut terdiri dari 13 BAB & 54 PASAL.

Kronologi Kasus Penipuan website (www.audiogone.com)



Seorang warga negara Indonesia diduga terlibat kasus penipuan terhadap seorang warga negara Amerika Serikat melalui penjualan online. Kasus ini terungkap setelah Markas Besar Kepolisian mendapat laporan dari Biro Penyelidik Amerika Serikat.


"FBI menginformasikan tentang adanya penipuan terhadap seorang warga negara Amerika yang berinisial JJ, yang diduga dilakukan oleh seorang yang berasal dari Indonesia," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Kamis 11 Oktober 2012.

          Boy mengatakan seorang warga Indonesia itu menggunakan nama HB untuk membeli sebuah alat elektronik melalui pembelian online. "Jadi ini transaksi melalui online, tetapi lintas negara. Jadi transaksinya dengan pedagang yang ada di luar negeri, khususnya Amerika," kata Boy.
          Dalam kasus ini, kata Boy, Mabes Polri telah menetapkan satu tersangka berinisial MWR. Dia memanfaatkan website www.audiogone.com yang memuat iklan penjualan barang.
          Kemudian, kata Boy, MWR menghubungi JJ melalui email untuk membeli barang yang ditawarkan dalan website itu. "Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan transakasi jual beli online. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer dana menggunakan kartu kredit di salah satu bank Amerika," kata dia.
          Setelah MWR mengirimkan barang bukti pembayaran melalui kartu kredit, maka barang yang dipesan MWR dikirimkan oleh JJ ke Indonesia. Kemudian, pada saat JJ melakukan klaim pembawaran di Citibank Amerika, tapi pihak bank tidak dapat mencairkan pembayaran karena nomor kartu kredit yang digunakan tersangka bukan milik MWR atau Haryo Brahmastyo.
          "Jadi korban JJ merasa tertipu, dan dirugikan oleh tersangka MWR," kata Boy.
          Dari hasil penyelidikan, MWR menggunakan identitas palsu yaitu menggunakan KTP dan NPWP orang lain. Sementara barang bukti yang disita adalah laptop, PC, lima handphone, KTP, NPWP, beberapa kartu kredit, paspor, alat scanner, dan rekening salah satu bank atas nama MWRSD.
          Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 378 atau Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 Undang-Undang nomor 11 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
          Selain itu, polri juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Selain itu, juga dikenakan pasal pemalsuan yaitu Pasal 378 dan beberapa pasal tambahan Pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 UU no 8 tahun 2010. 

Info Detailnya Klik Disini





Selasa, 25 September 2012

Penipuan Oleh Website Lainnya (Duniacamera.blogspot.com)


Direktur Reserse Kriminal Khusus, Komisaris Besar Yan Fitri Halimansyah, mengatakan penangkapan ketiga tersangka yang masing-masing berinisial AW (26), YF (25) dan LL (30) berawal dari laporan 13 korban penjualan kamera melalui situs DUNIA KAMERA

"Mereka tergiur dengan situs itu. Jumlah korban diperkirakan mencapai ratusan orang tapi banyak yang tidak melapor," katanya.

Kata dia, dalam melakukan aksinya, ketiga tersangka menampilkan gambar-gambar kamera digital dengan harga murah. "Semula harganya Rp 16 juta, tetapi oleh para tersangka dijual seharga Rp 10 juta. Barang yang dijual fiktif," ujarnya.

Para korban yang tertarik membeli kamera lalu menghubungi nomor telepon yang tertera di dalam situs itu. "Tersangka menjanjikan kamera digital akan dikirimkan setelah korban mentransfer uang," katanya.

Namun setelah uang ditransfer, korban tak kunjung menjadapatkan kamera digital pesanannya. "Beberapa minggu kemudian korban melapor ke Polda Metro Jaya," katanya.

Kepala Satuan Cyber Crime, Ajun Komisaris Besar Swondo Nainggolan menuturkan para tersangka merupakan satu keluarga. Mereka melakukan aksinya selama setahun dan meraup keuntungan ratusan juta rupiah.

"Uang digunakan untuk berfoya-foya seperti berbelanja dan taruhan. Dua tersangka wanita yaitu YF (25) dan LL (30) merupakan adik kakak. Sementara AW (26) diakui sebagai suami YF dan telah hidup bersama. Mereka mempelajari penipuan secara otodidak," katanya.

Ketiga tersangka yang ditangkap di lokasi berbeda di Gunung Sahari dan Pasar Baru Jakarta Pusat. Saat ditangkap disita barang bukti berupa laptop yang digunakan untuk membuat situs dan mengaksesnya, buku tabungan berisi rekening hasil kejahatan dan telepon genggam yang dipakai untuk meyakinkan para korban.

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Polda Metro Jaya. Berdasarkan data Polda Metro Jaya, setiap bulannya sepanjang tahun 2010 terjadi puluhan kasus penipuan via internet di Jabodetabek.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Baharudin Djafar mengatakan, jumlah kasus ini ditenggarai lebih tinggi dari laporan yang masuk ke polisi. "Sebab banyak warga yang masih enggan melapor," katanya.


Untuk lebih jelasnya klik disini

Kamis, 20 September 2012

Apa itu Cyberlaw ?

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world).
1. Cyberlaw tidak akan berhasil jika aspek yurisdiksi hukum diabaikan.
Karena pemetaan yang mengatur cyberspace menyangkut juga hubungan antar kawasan, antar wilayah, dan antar negara, sehingga penetapan yuridiksi yang jelas mutlak diperlukan.
Ada tiga yurisdiksi yang dapat diterapkan dalam dunia cyber. Pertama, yurisdiksi legislatif di bidang pengaturan, kedua, yurisdiksi judicial, yakni kewenangan negara untuk mengadili atau menerapkan kewenangan hukumnya, ketiga, yurisdiksi eksekutif untuk melaksanakan aturan yang dibuatnya.
2. Cyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime.
Untuk membangun pijakan hukum yang kuat dalam mengatur masalahmasalah hukum di ruang cyber diperlukan komitmen kuat dari pemerintah dan DPR. Namun yang lebih penting adalah bahwa aturan yang dibuat nantinya merupakan produk hukum yang adaptable terhadap berbagai perubahan khususnya di bidang teknologi informasi.
Kunci dari keberhasilan pengaturan cyberlaw adalah riset yang komprehensif yang mampu melihat masalah cyberspace dari aspek konvergensi hukum dan teknologi. Selain itu, hal penting lainnya adalah peningkatan kemampuan SDM di bidang Teknologi Informasi. Karena Cyberlaw mustahil bisa terlaksana dengan baik tanpa didukung oleh Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan ahli di bidangnya. Oleh sebab itu, dengan adanya cyberlaw diharapkan dapat menaungi segala kegiatan dunia maya dan member kepastian hukum kepada para pelakunya.

[Sumber: www.IlmuMengenaiKomputer.blogspot.com, dengan beberapa perubahan]

Apa itu Cyber Crime

Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online. Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan online dengan cara memaksa pemilik website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS website yang bersangkutan.
Untuk lebih jelasnya Klik Di sini saja