Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer
sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan
kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan
untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah
penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan
komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.
Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online termasuk dalam
sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang
dipantau oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang
perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan online
dengan cara memaksa pemilik website tersebut untuk menutup website
melalui metode DDOS website yang bersangkutan.
Untuk lebih jelasnya Klik Di sini saja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar