Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia
maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan
aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan
dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan
memasuki dunia cyber atau maya.
Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris
tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban
teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main
didalamnya (virtual world).
1. Cyberlaw tidak akan berhasil jika aspek yurisdiksi hukum diabaikan.
Karena pemetaan yang mengatur cyberspace menyangkut juga hubungan
antar kawasan, antar wilayah, dan antar negara, sehingga penetapan
yuridiksi yang jelas mutlak diperlukan.
Ada tiga yurisdiksi yang dapat diterapkan dalam dunia cyber. Pertama,
yurisdiksi legislatif di bidang pengaturan, kedua, yurisdiksi judicial,
yakni kewenangan negara untuk mengadili atau menerapkan kewenangan
hukumnya, ketiga, yurisdiksi eksekutif untuk melaksanakan aturan yang
dibuatnya.
2. Cyberlaw bukan saja keharusan,
melainkan sudah merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada
sekarang ini, yaitu dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime.
Untuk membangun pijakan hukum yang kuat dalam mengatur masalahmasalah
hukum di ruang cyber diperlukan komitmen kuat dari pemerintah dan DPR.
Namun yang lebih penting adalah bahwa aturan yang dibuat nantinya
merupakan produk hukum yang adaptable terhadap berbagai perubahan
khususnya di bidang teknologi informasi.
Kunci dari keberhasilan pengaturan cyberlaw adalah riset yang
komprehensif yang mampu melihat masalah cyberspace dari aspek
konvergensi hukum dan teknologi. Selain itu, hal penting lainnya adalah
peningkatan kemampuan SDM di bidang Teknologi Informasi. Karena Cyberlaw
mustahil bisa terlaksana dengan baik tanpa didukung oleh Sumber Daya
Manusia yang berkualitas dan ahli di bidangnya. Oleh sebab itu, dengan
adanya cyberlaw diharapkan dapat menaungi segala kegiatan dunia maya dan
member kepastian hukum kepada para pelakunya.
[Sumber: www.IlmuMengenaiKomputer.blogspot.com, dengan beberapa perubahan]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar