Assalamualaikum teman-teman ini ..
Materi Power pointny silahkan download aja Disini
Jangan lupa di pelajari semua yaa.... dan Dresscode untuk presentasi pakai hitam-putih , seperti UTS/UAS..
Semngatt,,,,,,,,
Blog ini menceritakan tentang macam-macam contoh kejahatan didunia maya, yang berasal dari indonesia, semoga bisa menjadi bahan tambahan bagi yang membaca blog ini
Selasa, 13 November 2012
Kamis, 01 November 2012
Undang-Undang Pencucian Uang NO.08 2010
Selain menggunakan UU ITE Adapun undang-undang yang terkait yang bisa digunakan oleh aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku cybercrime,khususnya penipuan jual beli online adalah UU NO.08 2010 Tentang Pencucian Uang.
Untuk Mengetahui lebih detailnya bisa dibuka Disini
Untuk Mengetahui lebih detailnya bisa dibuka Disini
Aspek Cyberlaw
Dalam Kasus penipuan diatas Pelaku dikenakan Pasal 378 atau Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 Undang-Undang nomor 11 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
" Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal, 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah"
Selain itu, polri juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang.
"Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)"
Selain itu, juga dikenakan pasal pemalsuan yaitu Pasal 378 dan beberapa pasal tambahan Pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 UU no 8 tahun 2010.
"Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hakhak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)"
Undang-Undang ITE NO.11 2008
Untuk teman-teman semua yang mau tahu tentang undang-undang ITE No.11 Th.2008 tentang transaksi elektronik bisa di buka disini aja.
Undang-undang tersebut ditetapkan dan disahkan pada tanggal 21 april 2008 .
Pada undang-undang tersebut terdiri dari 13 BAB & 54 PASAL.
Undang-undang tersebut ditetapkan dan disahkan pada tanggal 21 april 2008 .
Pada undang-undang tersebut terdiri dari 13 BAB & 54 PASAL.
Kronologi Kasus Penipuan website (www.audiogone.com)
Seorang
warga negara Indonesia diduga terlibat kasus penipuan terhadap seorang warga
negara Amerika Serikat melalui penjualan online. Kasus ini terungkap setelah
Markas Besar Kepolisian mendapat laporan dari Biro Penyelidik Amerika Serikat.
"FBI
menginformasikan tentang adanya penipuan terhadap seorang warga negara Amerika
yang berinisial JJ, yang diduga dilakukan oleh seorang yang berasal dari
Indonesia," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Boy Rafli
Amar, di Mabes Polri, Kamis 11 Oktober 2012.
Boy mengatakan seorang warga Indonesia itu menggunakan nama HB untuk membeli sebuah alat elektronik melalui pembelian online. "Jadi ini transaksi melalui online, tetapi lintas negara. Jadi transaksinya dengan pedagang yang ada di luar negeri, khususnya Amerika," kata Boy.
Dalam kasus ini, kata Boy, Mabes Polri telah menetapkan satu tersangka berinisial MWR. Dia memanfaatkan website www.audiogone.com yang memuat iklan penjualan barang.
Kemudian, kata Boy, MWR menghubungi JJ melalui email untuk membeli barang yang ditawarkan dalan website itu. "Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan transakasi jual beli online. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer dana menggunakan kartu kredit di salah satu bank Amerika," kata dia.
Setelah MWR mengirimkan barang bukti pembayaran melalui kartu kredit, maka barang yang dipesan MWR dikirimkan oleh JJ ke Indonesia. Kemudian, pada saat JJ melakukan klaim pembawaran di Citibank Amerika, tapi pihak bank tidak dapat mencairkan pembayaran karena nomor kartu kredit yang digunakan tersangka bukan milik MWR atau Haryo Brahmastyo.
"Jadi korban JJ merasa tertipu, dan dirugikan oleh tersangka MWR," kata Boy.
Dari hasil penyelidikan, MWR menggunakan identitas palsu yaitu menggunakan KTP dan NPWP orang lain. Sementara barang bukti yang disita adalah laptop, PC, lima handphone, KTP, NPWP, beberapa kartu kredit, paspor, alat scanner, dan rekening salah satu bank atas nama MWRSD.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 378 atau Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 Undang-Undang nomor 11 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Selain itu, polri juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Selain itu, juga dikenakan pasal pemalsuan yaitu Pasal 378 dan beberapa pasal tambahan Pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 UU no 8 tahun 2010.
Info Detailnya Klik Disini
Langganan:
Postingan (Atom)